Beberapa warga diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.
Kemenag tidak akan menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.
Di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah.
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) membuka penerimaan mahasiswa dan perkuliahan pada 2020 bisa tercapai.